Saat pengusutan kasus, tutur jaksa, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menyita sejumlah alat berat dan catatan penjualan. Selain itu, uang hasil penjualan pasir senilai Rp23,4 juta. "Dari keterangan saksi, penjualan pasir beroperasi selama 24 jam tergantung konsumen yang datang," tutur jaksa.
Terdakwa Agung Bastian, ucap jaksa Hasan, menjual pasir yang ditambang secara ilegal itu dengan harga Rp370.000 per truk atau seberat 6 hingga 7 kubik. "Saat diperiksa, pengelola tidak bisa menunjukan IUP dan perizinan lain yang dibutuhkan," ucap Hasan Nurodin.
Editor : Agus Warsudi
tambang pasir penertiban tambang ilegal tambang ilegal ditreskrimsus Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimsus polda kalbar polda jabar pengadilan negeri bandung pn bandung kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait