BANDUNG, iNews.id - Puluhan pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dikenai tilang. Para pengendara itu kedapatan melanggar setelah Polda Jabar menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, di Kota Bandung, hasil pemantauan dari 23 sampai 29 Maret, sebanyak 63.813 pengendara terjaring tilang elektronik.
Mereka, kata Kabid Humas, melakukan lima kategori pelanggaran. Antara lain, tak mengenakan sabuk pengaman, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, tak mengenakan helm, menerobos lampu merah, dan berkendara sambil menggunakan telepon seluler (ponsel).
Perinciannya, pelanggaran terkait tak mengenakan sabuk pengaman 43.132 pengendara, kecepatan 8.931, tak mengenakan helm 6.109, menerobos traffic light 3.333, dan penggunaan HP 2.308.
Editor : Agus Warsudi
ditlantas polda jabar kapolda jabar mapolda jabar polda jabar cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik kota bandung
Artikel Terkait