Sejak resmi dioperasikan, Selasa (23/3/2021), kamera ETLE atau tilang elektronik di Kota Bandung merekam 63.813 pelanggar lalin. (Foto: Ilustrasi)

"Pelanggaran didominasi pengendara mobil yang tak mengenakan sabuk keselamatan atau seat belt. Kemudian memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang diperkenankan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Selasa (30/3/2021). 

Kombes Pol Erdi mengemukakan, saat ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar telah melakukan penilangan terhadap pelanggar. "Sudah sekarang sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ujar Kombes Pol Erdi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri meluncurkan penerapan tilang elektronik pada Selasa (23/3/2021). Tilang elektrobik baru diterapkan di Kota Bandung. Selanjutnya akan diterapkan di Kota Cirebon.

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, kamera CCTV Electronik Traffic Law Enforscement (ETLE) atau tilang elekronik yang dipasang di 21 titik di Kota Bandung, punya banyak fungsi. Selain pelanggaran lalu lintas, juga mencegah tidak pidana dan atau membantu dalam mengungkap tindak kejahatan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network