BANDUNG, iNews.id - Agung Bastian (47), pria asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Pasalnya, pengusaha ini didakwa melakukan tindak pidana penambangan pasir ilegal atau tanpa izin di Muara Sungai Ciwulan di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjerat Agung Bastian dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata secara virtual dengan video conference, Selasa (30/3/2021). Terdakwa Agung Bastian tidak dihadirkan di persidangan.
Agung mengikuti sidang dari tahanan. Terdakwa dalam kasus ini ditahan di bawah kewenangan JPU sejak awal Maret 2021 lalu.
Editor : Agus Warsudi
tambang pasir penertiban tambang ilegal tambang ilegal ditreskrimsus Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimsus polda kalbar polda jabar pengadilan negeri bandung pn bandung kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait