"Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) sebagaimana diatur di Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 18, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 1," kata jaksa Hasan Nurodin Ahma dalam sidang dakwaan.
Kasus dugaan tambang pasir ilegal dengan terdakwa Agung Bastian tersebut diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Januari 2020. Polisi menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Ciwulan, Tasikmalaya.
"Pasir sungai disedot menggunakan mesin dompleng menuju tepian sungai. Kemudian, setelah ditarik, pasir dikumpulkan menggunakan alat berat untuk dipindah ke penampungan. Pasir kemudian dijual ke pembeli yang datang ke lokasi penampungan," ujar jaksa Hasan Nurodin.
Editor : Agus Warsudi
tambang pasir penertiban tambang ilegal tambang ilegal ditreskrimsus Ditreskrimsus Polda Jabar ditreskrimsus polda kalbar polda jabar pengadilan negeri bandung pn bandung kabupaten tasikmalaya
Artikel Terkait