Tambang pasir ilegal. (Foto: Ilustrasi/Antara)

BANDUNG, iNews.id - Agung Bastian (47), pria asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar. Pasalnya, pengusaha ini didakwa melakukan tindak pidana penambangan pasir ilegal atau tanpa izin di Muara Sungai Ciwulan di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjerat Agung Bastian dengan Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata secara virtual dengan video conference, Selasa (30/3/2021). Terdakwa Agung Bastian tidak dihadirkan di persidangan. 

Agung mengikuti sidang dari tahanan. Terdakwa dalam kasus ini ditahan di bawah kewenangan JPU sejak awal Maret 2021 lalu.

"Bahwa terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) sebagaimana diatur di Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 18, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 1," kata jaksa Hasan Nurodin Ahma dalam sidang dakwaan.

Kasus dugaan tambang pasir ilegal dengan terdakwa Agung Bastian tersebut diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Januari 2020. Polisi menerima pengaduan masyarakat terkait  aktivitas penambangan pasir ilegal di Muara Sungai Ciwulan, Tasikmalaya. 

"Pasir sungai disedot menggunakan mesin dompleng menuju tepian sungai. Kemudian, setelah ditarik, pasir dikumpulkan menggunakan alat berat untuk dipindah ke penampungan. Pasir kemudian dijual ke pembeli yang datang ke lokasi penampungan," ujar jaksa Hasan Nurodin.

Saat pengusutan kasus, tutur jaksa, petugas Ditreskrimsus Polda Jabar menyita sejumlah alat berat dan catatan penjualan. Selain itu, uang hasil penjualan pasir senilai Rp23,4 juta. "Dari keterangan saksi, penjualan pasir beroperasi selama 24 jam tergantung konsumen yang datang," tutur jaksa.

Terdakwa Agung Bastian, ucap jaksa Hasan, menjual pasir yang ditambang secara ilegal itu dengan harga Rp370.000 per truk atau seberat 6 hingga 7 kubik. "Saat diperiksa, pengelola tidak bisa menunjukan IUP dan perizinan lain yang dibutuhkan," ucap Hasan Nurodin.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network