Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan seorang remaja oleh 9 anggota kelompok bermotor. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Dari keterangan saksi, mengarah satu lagi pelaku AD alias Ganden (20) warga Langensari, Kota Banjar yang melarikan diri. Saat ini Ganden dinyatakan buron atau DPO kepolisian," ucap Kompol Bayu Catur Prabowo.

Dari tangan geng motor itu, ujar Kapolres Banjar, polisi mengamankan’ barang bukti pakaian, handphone, dan empat motor yang dipakai para saat melancarkan aksi pengeroyokan.

"Akibat pembuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta," ujar Kapolres Banjar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network