"Dari keterangan saksi, mengarah satu lagi pelaku AD alias Ganden (20) warga Langensari, Kota Banjar yang melarikan diri. Saat ini Ganden dinyatakan buron atau DPO kepolisian," ucap Kompol Bayu Catur Prabowo.
Dari tangan geng motor itu, ujar Kapolres Banjar, polisi mengamankan’ barang bukti pakaian, handphone, dan empat motor yang dipakai para saat melancarkan aksi pengeroyokan.
"Akibat pembuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta," ujar Kapolres Banjar.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Banjar polres banjar kota banjar aksi pengeroyokan kasus pengeroyokan korban pengeroyokan pelaku pengeroyokan kelompok bermotor Aksi Brutal Geng Motor dikeroyok geng motor
Artikel Terkait