Tim Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Shakila.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic Mio warna merah berpelat nomor polisi D 5857 UAE yang dipinjam pelaku dari temannya. Selain itu, diamankan juga sepatu dan sandal milik pelaku," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, modus operandi tersangka, berdasarkan bukti dan penyelidikan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korbannya meninggal.
"Identitas pelaku Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical teridentifikasi berdasarkan persesuian dari data-data dan informasi dan alat bukti serta petunjuk. Karena itu, disimpulkan lah tersangka ini sebagai pelakuknya," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar korban pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan pelaku pembunuhan kota cimahi satreskrim polres cimahi polres cimahi
Artikel Terkait