BANDUNG, iNews.id - Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pembunuh anak perempuan berusia 12 tahun, Putri Shakila, ditangkap polisi di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022). Pelaku diringkus saat sembunyi di sebuah tempat kos.
Berdasarkan sumber di kepolisian, pelaku tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Setelah siang tadi merilis dan menetapkan status DPO terhadap pelaku di Polres Cimahi, kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kami langsung bergerak. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal seusai ditangkap, pelaku Rizaldi Nugraha alias Ical mengaku saat kejadian Rabu (19/10/2022) malam, hendak merampas handphone (HP) milik korban Shalia tetapi gagal.
"Karena pelaku gagal ambil HP dan saat itu dalam keadaan mabuk, pelaku menusuk korban. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau di publis," ujar sumber.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar Kabid Humas Polda Jabar korban pembunuhan kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan pelaku pembunuhan kota cimahi satreskrim polres cimahi polres cimahi
Artikel Terkait