Nama dan tampang pembunuh Shakila di Jalan Mukodar, Cibeureum, Kota Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG,iNews.id - Pembunuh anak perempuan di Kota Cimahi terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Bahkan, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku juga tak lepas dari jeratan hukum.

Dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal  340 jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Begitu pula bagi pihak yang menyembunyikan pelaku dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana.

"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (23/10/2022). 

Dia menyebutkan, pelaku ini diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan. 

Peristiwa itu terjadi bermula saat korban yang berangkat pengajian di Pesantren At-Taqwa. Sekitar pukul 18.45 WIB, korban kembali ke jalan kemudian berpisah dengan temannya. Saat  itu  tersangka melihat korban dan akhirnya ditemui oleh tersangka. 

"Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri, korban lalu berteriak meminta tolong kepada mamanya dan ditolong oleh dua orang," kata dia. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network