Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan dan petugas BNN menunjukkan obat ilegal yang disita dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

"Tersangka S ditangkap di Bandung dan sedang dalam perjalanan menuju Kota asikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap AKBP Doni Hermawan.

Kelima tersangka, ujar Kapolres, memiliki peran berbeda-beda. Tersangka Yatman merupakan pemilik pabrik dan operator produksi obat ilegal. Sementara, empat pelaku lainnya bertugas sebagai kurir dan peracik.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juntco Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network