CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menetapkan lima santri sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap warga berinisial N. Aksi kekerasan ini dipicu kemarahan para santri yang tidak terima gurunya dihina oleh korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap FA (22) santri yang sebelumnya ditangkap dan diduga sebagai pelaku utama.
“Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat. Disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Fajri, Senin (10/11/2025).
Menurut hasil penyidikan, motif utama pengeroyokan bermula dari rasa tidak terima para santri terhadap ucapan korban yang dianggap menghina guru mereka. Emosi yang tak terkendali membuat para pelaku kemudian menyerang korban secara beramai-ramai.
Peristiwa ini berawal saat korban N mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan bahwa mobil milik keluarganya dirusak oleh sejumlah santri menggunakan batu. Namun begitu tiba di lokasi, korban justru langsung diserang oleh kelompok santri tersebut.
Korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Polisi memastikan, tidak ada pelaku lain yang terlibat di luar lima santri tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait