Kasus ini pertama kali dilaporkan korban ke Polsek Sukaluyu. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap FA (22) sebagai pelaku utama. Dari hasil pengembangan penyidikan, empat santri lainnya yang masih di bawah umur diamankan.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata AKP Fajri.
Kelima santri tersebut kini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur.
AKP Fajri memastikan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait