Ilustrasi lima santri menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap warga di Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Ist)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menetapkan lima santri sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap warga berinisial N. Aksi kekerasan ini dipicu kemarahan para santri yang tidak terima gurunya dihina oleh korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap FA (22) santri yang sebelumnya ditangkap dan diduga sebagai pelaku utama.

“Empat orang pelaku masih di bawah umur yang mondok di pesantren setempat. Disebutkan pelaku utama FA terlibat dalam aksi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Fajri, Senin (10/11/2025).

Menurut hasil penyidikan, motif utama pengeroyokan bermula dari rasa tidak terima para santri terhadap ucapan korban yang dianggap menghina guru mereka. Emosi yang tak terkendali membuat para pelaku kemudian menyerang korban secara beramai-ramai.

Peristiwa ini berawal saat korban N mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan bahwa mobil milik keluarganya dirusak oleh sejumlah santri menggunakan batu. Namun begitu tiba di lokasi, korban justru langsung diserang oleh kelompok santri tersebut.

Korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Polisi memastikan, tidak ada pelaku lain yang terlibat di luar lima santri tersebut.

Kasus ini pertama kali dilaporkan korban ke Polsek Sukaluyu. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap FA (22) sebagai pelaku utama. Dari hasil pengembangan penyidikan, empat santri lainnya yang masih di bawah umur diamankan.

“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” kata AKP Fajri.

Kelima santri tersebut kini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur.

AKP Fajri memastikan pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network