TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek dan menggeledah dua di Kompleks Perumahan Bumi Resik Indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Dua rumah itu diduga dijadikan pabrik obat ilegal.
Namun belum diketahui jenis obat yang diproduksi di kedua rumah itu. Sampai saat ini petugas BNN dibantu jajaran Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Indihiang masih melakukan penggeledahan dan memeriksa pemilik rumah tersebut.
Dua rumah yang digerebek petugas BNN berada di Blok A Nomor 3 dan 5 yang dikontrak oleh pasangan suami istri Adit dan Yanti sejak dua tahun lalu.
Ketua RT 01 Apeng mengatakan, baru tahu petugas BNN menggerebek dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik Indah setelah diberi tahu oleh warga. "Warga memberi tahu, rumah pak Adit digerebek. Saat saya datang ke lokasi, ternyata di luar rumah sudah banyak orang. Di dalam rumah juga ada sejumlah orang," kata Apeng.
Editor : Agus Warsudi
penggerebekan penggerebekan narkoba penggerebekan pabrik pil pcc pabrik obat obat ilegal penjual obat ilegal Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait