Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi tegas menolak wacana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap sejumlah kebutuhan pokok dan jasa pendidikan di Indonesia. Dedi menilai, pengenaan pajak sembako dan jasa pendidikan tidak tepat.

Sebab, kata Dedi, masih banyak hal yang bisa dikenakan pajak selain sembako dan jasa pendidikan. "Saya tegas menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/6/2021).

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini, jika sembako yang berasal dari produk pertanian dikenakan pajak 5 hingga 12 persen, petani akan semakin rugi karena ongkos produksi semakin tinggi.

"Dengan rencana kenaikan pajak itu, prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi melindungi rakyat, menjadi hilang. Harusnya negara melindungi pengadaan dan ketersediaannya," ujar Dedi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network