Jelas beras dengan harga tersebut hanya mampu dibeli orang kaya, namun tidak dikenakan pajak sama seperti beras di pasar yang seharga Rp10.000 per kilogram.
"Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat kita gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. Ini yang sebenarnya ingin kita atasi," ungkap Yustinus.
Editor : Agus Warsudi
pajak sembako bayar pajak denda pajak kasus pajak Kebocoran Pajak kepatuhan pajak objek pajak pajak dedi mulyadi anggota dpr
Artikel Terkait