TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 700.000 butir obat ilegal bertulisan YY dan LL dari dua rumah di Kompleks Perumahan Bumi Resik indah, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (12/6/2021). Selain itu, petugas juga menangkap lima tersangka yang memproduksi obat ilegal tersebut.
Petugas juga menyita sejumlah mesin atau alat untuk memproduksi pil ilegal dan bahan baku dari dua yang dijadikan pabrik obat itu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, setelah melakukan penggerebekan dan pemeriksaan, serta uji laboratorium, petugas dari BNN RI, BNN Kota Tasikmalaya dibantu aparat dari Polres Tasikmalaya Kota menetapkan enam tersangka.
Lima tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu orang ditangkap di Bandung. "Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua rumah di Perumahan Bumi Resik Indah yang dijadikan pabrik obat ilegal," kata Kapolres Tasikmalaya Kota di lokasi kejadian.
Editor : Agus Warsudi
bnn anggota bnn Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota bahan baku obat obat obat daftar g obat ilegal penjual obat ilegal Pabrik obat ilegal
Artikel Terkait