Kedua rumah milik Adit dan Yeni tersebut, ujar AKBP Doni Hermawan, digerebek petugas gabungan BNN RI, BNNK, dan Polres Tasikmalaya Kota karena berdasarkan informasi dijadikan pabrik obat ilegal.
"Saat dilakukan pemeriksàan dan uji laboratorium, obat-obatan yang diproduksi tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan farmasi," ujar AKBP Doni.
Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 700.000 pil bertulisan YY dan L. Kemudian, alat mesin untuk mempruduksi obat ilegal, bahan baku berupa serbuk, dan cairan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, obat ilegal itu mengandung alkohol, laktosa, dan perekat," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Lima dari enam tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian, antara lain, Adit Suherlan, Yatman, Agus Bambang Priyadi, Isnanto, dan Sutarno. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial S warga Bandung.
Editor : Agus Warsudi
bnn anggota bnn Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota bahan baku obat obat obat daftar g obat ilegal penjual obat ilegal Pabrik obat ilegal
Artikel Terkait