Habib Bahar kembali diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan Tatang Rustandi, pengunggah video di YouTube, sebagai tersangka.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Editor : Agus Warsudi
habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar sidang habib bahar kasus hoaks sidang kasus hoaks pengadilan negeri bandung pn bandung
Artikel Terkait