Dia juga menyebutkan, rekan komunitasnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor juga mengalami hal yang sama. Dengan modus yang sama melakukan transaksi di sebuah rumah kontrakan pada 30 maret 2023 yang lalu.
"Rekan sekomunitas saya juga pernah tertipu oleh pelaku yang sama. Modusnya juga sama melakukan transaksi emas seberat 350 gram di rumah kontrakan pelaku. Setelah memberikan uang Dp Rp15 juta, kemudian pelaku kabur lewat pintu belakang," katanya.
Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Lalu korban dan rekannya melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait