ECM, tersangka kasus penipuan modus penerimaan Bintara Polri 2022 ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Pria berinisial ECM (47), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu. ECM diduga menipu seorang warga dengan modus penerimaan Bintara Polri 2022 dengan kerugian mencapai Rp300 juta.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban bernama Acih (46), warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis. Dia merasa tertipu dan mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada tersangka ECM.

"ECM ini mengaku kepada korban dapat meloloskan anak korban setiap tahapan tes penerimaan anggota Bintara Polri pada 2022. ECM ini juga menyampaikan kepada korban, apabila anaknya tidak lulus tes, uang itu akan dikembalikan kepada korban," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasat Reskim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan saat konferensi pers, Kamis (30/11/2023).

AKBP M Fahri Siregar menyatakan, saat anak korban melaksanakan tes, ternyata dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Bintara Polri tahun 2022.

"Setelah itu korban mencoba untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada ECM senilai Rp300 juta. Namun uang itu tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor kepada kami," ujar AKBP M Fahri Siregar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network