AB (kaus tahanan biru), guru SD di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Sukabumi ditangkap lantaran mencabuli tiga muridnya. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya, memegang dan meremas anggota tubuh korban. Tersangka lalu mengancam korban akan memberikan nilai buruk jika melaporkan aksi bejatnya," kata Kapolres Subang dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (2/3/2022) malam.

AKBP Sumarni menyatakan, akibat perbuatan berjatnya, tersangka AB dipersangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka AB terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara atau denda Rp5 miliar. "Karena statusnya sebagai pendidik (guru), maka hukumannya ditambah satu pertiga (1/3) dari ancaman," ujar AKBP Sumarni.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network