AB (kaus tahanan biru), guru SD di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Sukabumi ditangkap lantaran mencabuli tiga muridnya. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - Bejat, AB, oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) SD negeri di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, diduga mencabuli dua murid perempuan. Korban dicabuli selama tiga tahun, sejak 2020 hingga Januari 2021.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang yang menerima laporan orang tua korban, lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AB.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kepada petugas, tersangka AB mengaku telah mencabuli tiga muridnya sejak 2020 hingga awal 2021. Modus operandi, pelaku mengajak korban mengikuti tes pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika secara mandiri di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) sekolah.

"Disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya, memegang dan meremas anggota tubuh korban. Tersangka lalu mengancam korban akan memberikan nilai buruk jika melaporkan aksi bejatnya," kata Kapolres Subang dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu (2/3/2022) malam.

AKBP Sumarni menyatakan, akibat perbuatan berjatnya, tersangka AB dipersangkakan melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka AB terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara atau denda Rp5 miliar. "Karena statusnya sebagai pendidik (guru), maka hukumannya ditambah satu pertiga (1/3) dari ancaman," ujar AKBP Sumarni.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network