SUBANG, iNews.id - Di tengah kondisi pandemi Covid-19, RSUD Subang menaikkan tarif hingga 500 persen. Kenaikan tarif ini berlaku sejak Selasa 1 Maret 2022.
Manajemen RSUD Subang keukeuh mengklaim bahwa selama ini tarif di rumah sakit milik Pemkab Subang ini merupakan terendah di Jawa Barat dan belum mengalami pernah naik selama 14 tahun terakhir.
Direktur RSUD Subang dr Ahmad Nasuhi mengatakan, kanikan tarif pelayanan kesehatan di RSUD sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2022. Kebijakan kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak Selasa 1 Maret 2022.
Editor : Agus Warsudi
rsud subang biaya rumah sakit pasien rumah sakit rumah sakit pelayanan rumah sakit bupati subang pemkab subang subang
Artikel Terkait