SUBANG, iNews.id - Bejat, AB, oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) SD negeri di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, diduga mencabuli dua murid perempuan. Korban dicabuli selama tiga tahun, sejak 2020 hingga Januari 2021.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang yang menerima laporan orang tua korban, lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AB.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kepada petugas, tersangka AB mengaku telah mencabuli tiga muridnya sejak 2020 hingga awal 2021. Modus operandi, pelaku mengajak korban mengikuti tes pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika secara mandiri di ruang unit kesehatan sekolah (UKS) sekolah.
Editor : Agus Warsudi
guru di subang Kabupaten Subang polres subang subang tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan
Artikel Terkait