Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (kanan) menunjukkan AS marbot yang mencabuli enam anak. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"AS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 taun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Sementara itu, tersangka AS mengaku, melakukan pencabulan terhadap anak-anak karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istri. Sebab, AS tinggal sendiri di masjid tersebut, sedangkan istrinya tinggal di kampung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network