"AS ini penjaga sebuah tempat ibadah. Dia juga bisa mengajar mengaji. Enam anak yang jadi korban (pencabulan). Rata-rata korban berumur tujuh dan 10 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4/2021).
AKBP Adanan mengemukakan, aksi cabul AS itu dilakukan sejak awal Maret 2021 lalu. Setiap beraksi, pelaku AS mengiming-imingi korban uang jajan Rp3.000-Rp5.000.
"AS mencabuli para korban di lingkungan mesjid yang dijadikan tempat mengaji dan bermain anak-anak," ujar AKBP Adanan.
Penyidik Polsek Cidadap, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, masih mendalami aksi cabul AS. Sebab diduga, jumlah korban pencabulan lebih dari enam orang.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan guru ngaji
Artikel Terkait