Menaker Ida Fauziyah di Lembang, Bandung. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan hari raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh perusahaan. THR harus dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.

Penegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah saat jumpa pers, Senin (4/2/2021).

Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 6 tahun 2016.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network