Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.
"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
tunjangan hari raya menaker Menaker Ida Fauziyah SE Menaker kementerian tenaga kerja menteri tenaga kerja
Artikel Terkait