Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (kanan) menunjukkan AS marbot yang mencabuli enam anak. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - AS (44), marbot sebuah masjid sekaligus guru ngaji ditangkap personel Polsek Cidadap. Pasalnya, AS diduga melakukan pencabulan terhadap enam muridnya.

Perbuatan bejat AS terbongkar setelah seorang anak melaporkannya ke orang tua. Tentu saja, orang tua korban tak tertima lalu melaporkan perbuatan bejat AS ke Polsek Cidadap. Saat ini, tersangka AS meringkuk di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka AS merupakan marbot sebuah masjid di Jalan Setiabudhi, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Selain marbot, AS juga bisa mengajar mengaji. AS telah empat bulan bekerja sebagai marbot di masjid tersebut.

Kedekatan pelaku AS dengan para korban dimanfaatkan untuk melakukan pencabulan. Berdasarkan pengakuan korban kepada polisi, AS mencabuli dengan cara mencium bibir dan meraba organ intim korban.

"AS ini penjaga sebuah tempat ibadah. Dia juga bisa mengajar mengaji. Enam anak yang jadi korban (pencabulan). Rata-rata korban berumur tujuh dan 10 tahun," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/4/2021).

AKBP Adanan mengemukakan, aksi cabul AS itu dilakukan sejak awal Maret 2021 lalu. Setiap beraksi, pelaku AS mengiming-imingi korban uang jajan Rp3.000-Rp5.000. 

"AS mencabuli para korban di lingkungan mesjid yang dijadikan tempat mengaji dan bermain anak-anak," ujar AKBP Adanan. 

Penyidik Polsek Cidadap, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, masih mendalami aksi cabul AS. Sebab diduga, jumlah korban pencabulan lebih dari enam orang.

"AS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 taun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Sementara itu, tersangka AS mengaku, melakukan pencabulan terhadap anak-anak karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istri. Sebab, AS tinggal sendiri di masjid tersebut, sedangkan istrinya tinggal di kampung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network