Ini tampang tujuh tersangka pinjol ilegal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar . (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

Sedangkan, AES menuturkan kisahnya terjerat rentenir online tersebut. AES mengatakan, awalnya meminjam uang secara online di satu aplikasi, Pinjam Uang. Tapi ketika diklik, ternyata masuk ke tiga aplikasi berbeda sekaligus dan tidak ada konfirmasi sebelumnya.

Saat itu, total pinjaman yang diajukan AES kurang dari Rp3 juta. AES tertarik karena pihak pinjol, menjanjikan bunga rendah dan tenor 90 hari. Artinya relevan dengan kesanggupan AES untuk membayar.

"Pas begitu saya klik, ternyata dana sudah cair ke rekening dari tiga aplikasi berbeda, tapi tidak sesuai perjanjian. Uang yang masuk ke rekening saya kurang dari Rp3 juta," kata AES.

"Saya terkejut karena tenornya pendek, cuman 7 hari. Saya kan bayar cicilan pokok ya. Akhirnya, tagihan jadi membengkak. Ada yang sampai Rp21.800.000. Total utang yang harus saya bayar Rp48 juta lebih," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network