Ini tampang tujuh tersangka pinjol ilegal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar . (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar), para pegawai di pinjol ilegal tersebut mendapatkan upah antara Rp2.000.100 hingga Rp3.100.000, tergantung target harian yang tercapai.

Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, masing-masing debt collector ditarget menagih 15 hingga 20 nasabah per hari. Setiap aplikasi meminjamkan uang dengan nominal berbeda-beda.

"Ini masih banyak (pinjol ilegal). Macam-macam. Ada yang (meminjamkan uang) satu juta setengah (Rp1,5 juta) ada yang dua juta (Rp2 juta). Untuk penerapan bunga dan aplikasinya (pinjol ilegal) masih didalami lagi," tutur Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, kata AKBP Roland Ronaldy, saat ini sedang mengejar pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut. "Untuk korban sampai saat ini baru satu orang (yang melapor). Kami imbau masyarakat (yang menjadi korban pinjol ilegal) agar melapor," ucap AKP Roland Ronaldy.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network