Ini tampang tujuh tersangka pinjol ilegal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar . (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diusut Ditreskrimsus Polda Jabar. Modus mereka menyebarkan pesan berantai melayani peminjaman uang secara online dan menjebak korban agar berutang.

Tujuh tersangka itu antara GT, perempuan yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection.

"Mekanisme kerja, modusnya, operator desk collection ini, mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih. Setelah itu ditagihkan menggunakan beberapa sarana, melalui telepon dan WA (WhatsApp). Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).  

Para collection atau debt collector itu, ujar AKBP Roland Ronaldy, mendapatkan data dan nama-nama nasabah dari pimpinan mereka. "Kami masih kembangkan (kasus pinjol ilegal) ini (untuk mengetahui) bagaimana perusahaan mendapat nomor kontak dan id (para korban)," ujar AKBP Roland Ronaldy.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network