Petugas siaga di GT Pasteur untuk menghalau kendaraan luar kota yang tak sesuai aturan ganjil genap. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, kata Kasatlantas, sistem ganjil genap itu diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain mengantisipasi masuknya para pelancong, juga menekan mobilitas warga Kota Bandung.

"Pembagian personel yang bertugas dibagi dua sif untuk Sabtu dan Minggu, sif pertama dari jam 07.00 WIB hingga 14.00 WIB, sif kedua mulai dari 14.00 WIB hingga 20.00 WIB," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (11/2/2022).

AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, untuk pelaksanaan sistem tersebut, Polrestabes Bandung telah menyiapkan sejumlah perlengkapan mulai dari waterbarrier, traffic cone, dan pos penjagaan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network