Akibat perbuatannya, ujar Wakajati Jabar, Doni diduga telah menipu masyarakat. Sehingga para korban mengalami kerugian mengikuti cara yang diberikan tersangka Doni Salmanan. "Karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud terdapat kecurangan," ujar Wakajati Jabar.
Saat ini, tim JPU sedang menyusun berkas dakwaan. Selama proses penyusunan berkas dakwaan, tersangka Doni Salmanan, yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu, mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"Kejati Jabar telah siapkan 17 orang jaksa dari Kejari Bale Bandung, dan Kejagung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/7/2022).
Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru selama tim JPU menyusun berkas dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan ditetapkan jadwal sidang, status Doni Salmanan jadi tahanan pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ujar Didi Suhardi.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar crazy rich Crazy rich bandung Doni Salmanan Affiliator Binary Option binary option Quotex aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan
Artikel Terkait