Doni Salmanan saat memamerkan barang mewah. (FOTO: ISTIMEWA/INSTAGRAM)

Akibat perbuatannya, ujar Wakajati Jabar, Doni diduga telah menipu masyarakat. Sehingga para korban mengalami kerugian mengikuti cara yang diberikan tersangka Doni Salmanan. "Karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud terdapat kecurangan," ujar Wakajati Jabar. 

Saat ini, tim JPU sedang menyusun berkas dakwaan. Selama proses penyusunan berkas dakwaan, tersangka Doni Salmanan, yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu, mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

"Kejati Jabar telah siapkan 17 orang jaksa dari Kejari Bale Bandung, dan Kejagung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/7/2022). 

Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru selama tim JPU menyusun berkas dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan ditetapkan jadwal sidang, status Doni Salmanan jadi tahanan pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ujar Didi Suhardi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network