Pelaku SU, tertunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandung. SU telah 12 kali melakukan pembegalan, beberapa di antaranya dengan modus COD. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Dari 12 kejahatan itu, beberapa di antaranya dengan modus COD. "Pelaku ini melakukan curas dengan modus COD. Dia pernah pesan berbagai barang secara online. Bahkan dia pernah pesan sepeda motor," tutur Wakapolresta Bandung

AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, warga, terutama kurir, diimbau untuk berhati-hati, terutama jika melayani COD. Lebih baik sepakati transaksi di tempat aman. 

"Akibat perbuatannya, pelaku SU dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal UU Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam berupa golok dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network