Dari 12 kejahatan itu, beberapa di antaranya dengan modus COD. "Pelaku ini melakukan curas dengan modus COD. Dia pernah pesan berbagai barang secara online. Bahkan dia pernah pesan sepeda motor," tutur Wakapolresta Bandung
AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, warga, terutama kurir, diimbau untuk berhati-hati, terutama jika melayani COD. Lebih baik sepakati transaksi di tempat aman.
"Akibat perbuatannya, pelaku SU dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal UU Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam berupa golok dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal aksi pembegalan begal begal bandung begal di bandung begal ditangkap begal ditembak bandung kabupaten bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait