BANDUNG, iNews.id - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan modus cash on delivery (COD) yang terjadi Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Polisi menangkap pelaku SU (30) dan menyita sebilah golok.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, pelaku SU merupakan warga Pasirjati, Desa Lebakwangi. Tersangka SU telah 12 kali melakukan kejahatan curas, beberapa di antaranya dengan modus COD.
Terakhir, kata Wakapolresta Bandung, tersangka SU melakukan kejahatannya di Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi pada Selasa 10 Agustus 2021. Saat itu, pelaku SU memesan telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) secara online.
Setelah diantar, pelaku mengarahkan kurir melakukan COD di satu titik di Kampung Pasirjati. Saat bertemu, pelaku bukan membayar, melainkan mengancam kurir menggunakan golok.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal aksi pembegalan begal begal bandung begal di bandung begal ditangkap begal ditembak bandung kabupaten bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait