Pelaku SU, tertunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolresta Bandung. SU telah 12 kali melakukan pembegalan, beberapa di antaranya dengan modus COD. (Foto: Humas Polresta Bandung)
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana dan Kasatreskrim Kompol Bintoro menunjukkan golok yang digunakan pelaku SU untuk membegal dengan modus COD. (Foto: Humas Polresta Bandung)

"Pelaku mengancam mengiris telinga kurir dan merampas barang (HP yang dipesan) tanpa membayar sepeserpun. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta," kata Wakapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Rabu (8/9/2021).

Setelah pelaku kabur, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, korban melapor ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan. 

"Tanpa kesulitan berarti, pelaku SU berhasil ditangkap. Petugas juga menyita golok yang digunakan tersangka SU untuk melakukan kejahatan," ujar AKBP Dwi Indra Laksamana.

Wakapolresta Bandung menuturkan, pelaku SU merupakan residivis curas. Berdasarkan catatan Satrskrim Polresta Bandung, SU telah 12 kali melakukan curas di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network