BANDUNG, iNews.id - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal dengan modus cash on delivery (COD) yang terjadi Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Polisi menangkap pelaku SU (30) dan menyita sebilah golok.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, pelaku SU merupakan warga Pasirjati, Desa Lebakwangi. Tersangka SU telah 12 kali melakukan kejahatan curas, beberapa di antaranya dengan modus COD.
Terakhir, kata Wakapolresta Bandung, tersangka SU melakukan kejahatannya di Kampung Pasirjati, Desa Lebakwangi pada Selasa 10 Agustus 2021. Saat itu, pelaku SU memesan telepon seluler (ponsel) atau handphone (HP) secara online.
Setelah diantar, pelaku mengarahkan kurir melakukan COD di satu titik di Kampung Pasirjati. Saat bertemu, pelaku bukan membayar, melainkan mengancam kurir menggunakan golok.
"Pelaku mengancam mengiris telinga kurir dan merampas barang (HP yang dipesan) tanpa membayar sepeserpun. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta," kata Wakapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Rabu (8/9/2021).
Setelah pelaku kabur, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, korban melapor ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan.
"Tanpa kesulitan berarti, pelaku SU berhasil ditangkap. Petugas juga menyita golok yang digunakan tersangka SU untuk melakukan kejahatan," ujar AKBP Dwi Indra Laksamana.
Wakapolresta Bandung menuturkan, pelaku SU merupakan residivis curas. Berdasarkan catatan Satrskrim Polresta Bandung, SU telah 12 kali melakukan curas di beberapa lokasi di Kabupaten Bandung.
Dari 12 kejahatan itu, beberapa di antaranya dengan modus COD. "Pelaku ini melakukan curas dengan modus COD. Dia pernah pesan berbagai barang secara online. Bahkan dia pernah pesan sepeda motor," tutur Wakapolresta Bandung
AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, warga, terutama kurir, diimbau untuk berhati-hati, terutama jika melayani COD. Lebih baik sepakati transaksi di tempat aman.
"Akibat perbuatannya, pelaku SU dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal UU Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam berupa golok dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.
Editor : Agus Warsudi
aksi begal aksi pembegalan begal begal bandung begal di bandung begal ditangkap begal ditembak bandung kabupaten bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait