Dia berharap kejadian ini tidak mengurangi animo besar masyarakat dalam menyalurkan bantuan. Baznas menjamin sebagai salah satu lembaga amil zakat (LAZ) selalu menerapkan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sesuai aturan perundang-undangan.
"Semoga rasa kedermawanan masyarakat tetap besar. Kami di Baznas siap menampung zakat dan sodakoh yang dititipkan masyarakat dengan pengelolaan yang akuntabel," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
act act jabar filantropi filantropis baznas penyelewengan penyelewengan dana kemensos kemensos RI izin act dicabut kemensos
Artikel Terkait