BANDUNG BARAT, iNews.id - Kasus yang membelit Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikhawatirkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan dan jasa penggalangan bantuan. Namun di sisi lain, kasus ini jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selektif dan cermat dalam memilih lembaga kemanusiaan.
Diketahui, ACT diduga menyelewengkan dana bantuan yang digalang dari masyarakat untuk kepentingan pribadi. Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan uang donasi untuk gaji dan fasilitas pengurus yang fantastis. Kasus itu berujung pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT oleh Kemensos.
Ketua Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) IIng Nurdin mengatakan, masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan harus selektif dan mencari tahu latar belakang organisasi atau lembaga kemanusiaan dan penyedia jasa penggalangan donasi.
Editor : Agus Warsudi
act act jabar filantropi filantropis baznas penyelewengan penyelewengan dana kemensos kemensos RI izin act dicabut kemensos
Artikel Terkait