Kantor Cabang ACT Kota Bandung, Jalan Lodaya. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum mengantongi izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB) atau donasi di Kota Bandung. Namun selama ini, ACT yang berkantor di Jalan Lodaya, Kota Bandung, telah melakukan penggalangan donasi dari masyarakat.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin PUB lembaga ACT terkait dugaan pelanggaran. "Jadi (ACT Bandung) belum pernah melakukan pengurusan izin. Karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat, Rabu (6/7/2022).

Ajat Munajat menyatakan, walaupun sudah mengantongi izin dari Kemensos, aktivitas PUB yang dilaksanakan ACT di tingkat daerah perlu memiliki izin dari pemerintah daerah. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network