Kantor Cabang ACT Kota Bandung, Jalan Lodaya. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Selama ini banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lain di Kota Bandung, ujar Ajat Munajat, sudah memiliki izin. Namun, sejak Ajat berdinas di Dinsos Kota Bandung pada 2021, dia belum pernah menguruskan perizinan ACT. "Di Kota Bandung itu banyak (LKS) dan sudah berizin. Kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," ujar Ajat Munajat.

Kini lembaga donasi tersebut telah resmi dicabut izinnya berdasarkan Keputusan Mensos Republik Indonesia No.133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Pencabutan izin itu buntut dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan ACT.

Diketahui, Pemprov Jabar meminta seluruh kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Barat tutup dan mengimbau masyarakat menghentikan memberi donasi ke lembaga tersbeut. Permintaaan dan imbauan ini disampaikan pelaksana harian (plh) Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pascaberedar isu penyelewengan dana di lembaga kemanusiaan itu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network