Laporan yang telah ditindaklanjuti dan diputuskan oleh Bawaslu Tasikmalaya adalah dugaan pelanggaran Pilkada dengan sanksi Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi pasangan calon.
Pasal itu memuat sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Intinya larangan kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam proses pilkada.
"Klien kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya Bawaslu merekomendasikan impelementasinya pembatalan calon ke KPU," kata Dadi saat konferensi Pers di Rumah Kemuning Iwan-Iip, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya pun meminta kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 10 huruf B1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 139 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yakni KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pasangan calon.
"Jika KPU Kabupaten Tasikmalaya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum tak menjalankan rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan lakukan upaya hukum gugat ke pengadilan negeri. Kami juga akan lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk melakukan pemecatan. Ini hasil laporan kami terkait pelanggaran kewenangan jabatan kepala daerah sertifikasi tanah wakaf ke para DKM," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, Apip Ipan Permadi belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Wartawan telah berusaha menghubungi Apip melalui telepon selulernya, tetapi tak merespons.
Editor : Agus Warsudi
Pilbup Tasikmalaya 2020 pilkada tasikmalaya Pilkada Tasikmalaya 2020 jawa barat pilkada serentak 2020 pilkada serentak hasil pilkada serentak
Artikel Terkait