TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya akan merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto. Langkah itu akan dilakukan menyusul keputusan ada pelanggaran kewenangan jabatan saat Pilkada Tasikmalaya 2020 berlangsung.
Hal itu sesuai hasil penyelidikan atas sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pelanggaran itu dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hasil penyelidikan, Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya sesuai bukti-bukti, diduga telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya.
Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.
"Hasil keputusan lewat rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan unsur pelanggaran administrasi kasus tanah wakaf ini menyatakan telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Editor : Agus Warsudi
Pilbup Tasikmalaya 2020 pilkada tasikmalaya Pilkada Tasikmalaya 2020 jawa barat pilkada serentak 2020 pilkada serentak hasil pilkada serentak
Artikel Terkait