Penetapan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ini, ujar Dodi, akan langsung direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.
Nanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan mengeluarkan keputusan sesuai rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Tasikmalaya dengan batas maksimal tujuh hari setelah penyerahan.
"Penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pelanggaran Pemilu dengan unsur administrasi yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ke KPU dilakukan besok," tambah Dodi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin pun mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU Tasikmalaya.
Jadi, kata Khoerun, realisasi tuntutan diskualifikasi pasangan calon karena terbukti melanggar UU tentang Pilkada ini akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
Pilbup Tasikmalaya 2020 pilkada tasikmalaya Pilkada Tasikmalaya 2020 jawa barat pilkada serentak 2020 pilkada serentak hasil pilkada serentak
Artikel Terkait