Tim kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip menunjukkan surat rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya akan merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto. Langkah itu akan dilakukan menyusul keputusan ada pelanggaran kewenangan jabatan saat Pilkada Tasikmalaya 2020 berlangsung.

Hal itu sesuai hasil penyelidikan atas sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pelanggaran itu dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Hasil penyelidikan, Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya sesuai bukti-bukti, diduga telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya. 

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020

"Hasil keputusan lewat rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan unsur pelanggaran administrasi kasus tanah wakaf ini menyatakan telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Selasa (29/12/2020). 

Penetapan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ini, ujar Dodi, akan langsung direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti. 

Nanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan mengeluarkan keputusan sesuai rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Tasikmalaya dengan batas maksimal tujuh hari setelah penyerahan. 

"Penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pelanggaran Pemilu dengan unsur administrasi yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ke KPU dilakukan besok," tambah Dodi. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin pun mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan semua berkas rekomendasi hasil penyelidikan untuk diserahkan ke KPU Tasikmalaya. 

Jadi, kata Khoerun, realisasi tuntutan diskualifikasi pasangan calon karena terbukti melanggar UU tentang Pilkada ini akan diputuskan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.

 
Khoerun mengatakan, selama ini Bawaslu Tasikmalaya telah memproses laporan pelanggaran pemilu dan menyatakan telah memenuhi unsur sanksi diskualifikasi sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. 

"Iya, sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 adalah diskualifikasi pasangan calon karena telah dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016. Namun, keputusannya nanti di KPU sesuai regulasi dengan batas waktu maksimal 7 hari," kata Khoerun. 

Penetapan hasil penyelidikan laporan ini, ujar Khoerun, berawal dari laporan pasangan calon nomor 4 Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos.

Menindaklanjuti laporan itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menemukan bukti-bukti dan keterangan saksi sesuai hasil penyelidikan dan menyatakan calon bupati petahana Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi terkait pelanggaran kewenangan jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya dalam proses Pilkada. 

"Jadi berawal dari laporan dan bukan temuan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Kami tunggu nanti hasil keputusan KPU Tasikmalaya atas rekomendasi sanksi pelanggaran dari Bawaslu," ujarnya.

Kuasa Hukum Iwan-Iip, Dadi Hartadi mengatakan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Laporan yang telah ditindaklanjuti dan diputuskan oleh Bawaslu Tasikmalaya adalah dugaan pelanggaran Pilkada dengan sanksi Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi pasangan calon. 

Pasal itu memuat sanksi bagi pasangan calon yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016. Intinya larangan kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan pasangan calon dalam proses pilkada. 

"Klien kami sudah menerima status laporan dari Bawaslu. Laporan klien kami terpenuhi unsur sebagai pelanggaran administrasi. Dalam status laporannya Bawaslu merekomendasikan impelementasinya pembatalan calon ke KPU," kata Dadi saat konferensi Pers di Rumah Kemuning Iwan-Iip, Selasa (29/12/2020). 

Pihaknya pun meminta kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menindaklajuti keputusan dugaan pelanggaran itu sesuai Pasal 10 huruf B1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 139 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 yakni KPU wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pembatalan pasangan calon. 

"Jika KPU Kabupaten Tasikmalaya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum tak menjalankan rekomendasi Bawaslu Tasikmalaya dengan batas waktu maksimal tujuh hari, kami akan lakukan upaya hukum gugat ke pengadilan negeri. Kami juga akan lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk melakukan pemecatan. Ini hasil laporan kami terkait pelanggaran kewenangan jabatan kepala daerah sertifikasi tanah wakaf ke para DKM," ujarnya.  

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, Apip Ipan Permadi belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut. Wartawan telah berusaha menghubungi Apip melalui telepon selulernya, tetapi tak merespons.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network