Wadirresnarkoba Polda Jabar AKBP Harry Affandi menunjukkan sabu dan ganja yang disita dari 5 tersangka. (FOTO: OMAR AZWAR)

"DR dan TK mengaku baru 4 bulan menjadi kurir narkoba dengan alasan untuk kebutuhan rumah tangga. Mereka mengantarkan sabu di empat daerah tersebut," ucap AKBP Harry Affandi.

Akibat perbuatannya, kata Wadirresnarkoba, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.

"Para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp10 miliar," ujar dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network