BANDUNG, iNews.id - MZ dan IW, pasangan suami istri (pasutri) asal Tangerang Selatan ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jabar karena diduga menculik ibu dan 2 anaknya selama 10 hari. Saat ini, MZ dan IW meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi penculikan dilatarbelakangi kekesalan pelaku IW dan MZ, warga Kompleks Pamulang Vila, Jalan Ismaya 2, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan terhadap suami korban berinisial K yang tidak kunjung melunasi sisa pembelian satu unit mobil.
"Dalam jual beli tersebut pelaku dengan suami korban sepakat membeli mobil Daihatsu Luxio secara takeover milik pelaku seharga Rp30 juta. Suami korban baru membayar sebesar Rp19 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kedua pelaku kesal karena pembeli tak kunjung melunasi Rp11 juta. Pada 16 Agustus 2023, MZ, dan dua temannya, DK alias Bara dan Abdul alias Kupluk, mendatangi rumah korban di Kampung Sampiran, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan niat menagih. Namun suami korban tidak berada di rumah.
Di rumah korban hanya ada T (32) dan dua anaknya F (5) dan DNM (8). Salah satu pelaku DK yang melihat pelapor berada di luar rumah, lalu mengejar sambil dua kali meletuskan senjata. Namun belum diketahui jenis senjata api yang digunakan.
Editor : Agus Warsudi
kasus penculikan kasus penculikan anak korban penculikan modus penculikan pelaku penculikan penculikan penculikan anak ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait